Soreang, 6/12/2021. Simpul Belajar Madani Kabupaten Bandung atau SIMBAD melakukan kajian review terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA). Selain anggota simpul belajar, kegiatan juga dihadari oleh Dinas Kesehatan, Field Coordinator Program Madani dan Provincial Support Fatner (PSP) Bandung Trust Advisory (B-Trust). Kegiatan dilaksanakan di RM Saung Rasa, Soreang.
Menurut Simpul Belajar, Perda KIBBLA No 8 tahun 2009 sudah tidak Up To Date lagi. Sudah banyak peraturan kesehatan dan kebijakan lain yang berhubungan dengan Perda KIBBLA yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga akan merubah sistem,prosedur teknis pelaksanaan dan kebijakan lainnya yang dijadikan cantolan kebijakan yang dipakai saat perda tersebut disahkan.
Selain itu, kondisi sosial masyarakat sudah banyak berubah termasuk kebutuhan akan kesehatan masyarakat yang sudah lebih kompleks. Kondisi kebutuhan akan kesehatan ibu,bayi baru lahir, bayi dan balita saat ini harus terakomodir dalam perda tersebut, seperti kebutuhan layanan KIBBLA bagi kelompok disabilitas, sistem rujukan kegawatdaruratan yang mudah bagi Bumil dari keluarga kurang mampu serta sistem data KIBBLA yang terintegrasi mulai dari tingkat desa sampai dengan Pemda.
Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung untuk menjadi inisiatif legislatif dalam dibahas dan direview.