Jumat (30/6), Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Serang mendapatkan undangan Bandung Trust Advisory Group (B-Trust) untuk sharing session tentang pelaksanaan Swakelola Tipe 3 secara daring, berkat keberhasilannya mendapatkan kepercayaan Swakelola Tipe 3 di Kabupaten Serang. B-Trust merupakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berbasis di Kota Bandung dan memiliki fokus di Peningkatan Pelayanan Publik.
Sebelumnya, PDA Kabupaten Serang bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan kerja sama Swakelola tipe 3, di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Serang, Jumat (20/5). Kerja sama tersebut berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PJB). Swakelola tipe 3 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membangun kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan untuk dapat berpartisipasi dalam peningkatan kualitas dan akuntabilitas program pemerintah dan layanan publik.
“Di 2022 ini, survei akan mengambil 400 responden dari 40 Desa 29 Kecamatan di Kabupaten Serang. Adapun durasi dan jangka waktu pelaksanaan 4 bulan terhitung Juni-September 2022, dengan bekal survei (studi pendahuluan) yang dilakukan 2021,” ungkap Hunainah dari PDA Kabupaten Serang dalam paparannya.
Pada kesempatan tersebut, Hunainah menjelaskan bahwa PDA Kabupaten Serang membagikan tahapan yang dilalui dalam proses pengajuan Swakelola Tipe 3 bersama Bappeda Kabupaten Serang diantaranya yaitu menyiapkan dokumen legalitas, menyiapkan dokumen AD/ART Organisasi dan menyiapkan dokumen Struktur organisasi/pengurus.
“Kami juga menyiapkan Renstra dan dokumen lainnya, mengurus NPWP dan status valid keterangan Wajib Pajak. Kemudian melaporkan kewajiban SPT dalam 2 Tahun terakhir, menyampaikan surat keterangan penguasaan kantor (surat domisili) dan mengidentifikasi SDM internal maupun ekspert eksternal,” jelasnya.
Sementara itu, Furqon selaku Litbang Bappeda Kabupaten Serang menyampaikan pertimbangan Kepala Bappeda Rahmat Maulana mengakui PDA Kabupaten Serang punya rekam jejak yang baik dan pernah bekerja sama dengan beberapa NGO international, di antaranya The Asia Foundation (TAF) program Kespro, USAID SAFE program unggas Sehat, Global Fund program TBC dan yang sedang berjalan bersama USAID MADANI untuk isu transparansi tata kelola dana desa.
“Untuk bisa melakukan Swakelola ini harus melalui tahapan dan mekanisme yang benar, karena swakelola beda dengan hibah. Aturan swakelola diberlakukan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya. Furqon juga berharap ormas lain bisa secara aktif dan inisiatif untuk mengejar kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi agar bisa mengakses peluang-peluang yang telah disediakan pemerintah.
Di akhir sesi, Hunainah menyampaikan kepada semua ormas yang hendak ikut serta mengajukan Swakelola Tipe 3 untuk memperhatikan 3T (terstuktur, terukur, dan ter-schedule), dan 3 SP (sukses perencanaan, sukses pelaksanaan, dan sukses pelaporan) sebagai bentuk tanggung jawab bersama. “Berharap sharing session ini menjadi semangat dan bermanfaat untuk kita sama-sama membangun daerah melalui kerja-kerja nyata,” kata dia. (dp/red)