Daftar Proyek

Kontak

Nama : Mokh Ikbal

Posisi : Project Manager

Email : btrust.ag@gmail.com

Daftar Sumber Daya

Nama Program

Service provider to carry out OSS enhancement in nine sub national governments for SIPS

Deskripsi Program

In this program, we assist sub-national governments in improving their OSS business licensing system, operation, structure, and mechanism.

Program Geografi

Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota

Pemerintah Propinsi

Pemerintah Kabupaten

Enrekang

Pinrang

Tana Toraja

Minahasa

Sangihe

Program Mitra / Donor
Program Topik Pekerjaan

Daftar Media

Daftar Media

Konsultasi Publik “Standar Pelayanan Publik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM)” Kab. Pinrang

Standar Pelayanan Publik (SPP) adalah indikator “kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur” (UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik). Motivasi untuk mengembangkan SPP adalah untuk mencegah korupsi dan menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik. Tiga aspek yang diutamakan dalam pelayanan publik yaitu kejelasan persyaratan pelayanan publik, kejelasan waktu pelayanan dan penjaminan akses dan biaya yang transparan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat mewarnai standard yang dikembangkan di bawah payung SPP.

Pada hari Selasa 9 Juni 2015, BP2TPM didukung oleh Proyek Support to Indonesia’s Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) melaksanakan konsultasi publik Standar Pelayanan Publik yang dihadiri oleh unsur pemerintahan, unsur masyarakat (tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM, Pokja dan OMS), dan unsur pengusaha dengan total peserta 89 orang (28 perempuan dan 61 laki-laki).

Konsultasi Publik diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Ibu Safitri Y. Baharuddin yang mewakili Proyek SIPS dan dibuka oleh Bupati Pinrang, Bapak Andi Aslam Patonangi.  “Kami sangat senang kegiatan ini bisa terlaksana karena Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Pinrang.  Kami berharap bahwa hal ini bisa juga diadopsi oleh instansi lain terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik”, kata Ibu Safitri Y. Baharuddin dalam sambutannya.  Hal ini mendapatkan penekanan oleh Bapak Bupati, “saya seringkali menegaskan kepada Instansi bahwa jadilah kamu instansi yang membanggakan bukan hanya karena mendapatkan penghargaan, tetapi dalam hal substansi”, kata Bapak Andi Aslam Pattonangi.

Bertindak sebagai moderator acara adalah Konsultan SIPS dari B-Trust Advisory, Bpk. Aji Djiun. Sesi dilanjutkan dengan pemaparan mengenai  Standar Pelayanan Publik oleh Kabag Ortala Kab. Pinrang, Ibu Andi Mirani dan dilanjutkan dengan pemaparan 13 Standar Pelayanan Publik (SPP) baik dari Bidang Perizinan Usaha dan Non Usaha oleh Bapak Andi Passanangi dan Bapak Andi Askari selaku Kepala Bidang terkait. 

Tiga belas (13) Standar Pelayanan Publik tersebut antara lain:

Standar Pelayanan Perizinan Usaha

  • Izin Gangguan
  • Izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Izin TDG (Tanda Daftar Gudang)
  • Izin TDI (Tanda Daftar Industri)
  • Izin TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Izin Usaha Industri (IUI)

Standar Pelayanan Perizinan Non Usaha

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • IPR (Izin Pemanfaatan Ruangan)
  • Izin Kesehatan
  • Izin Reklame
  • Izin Lingkungan
  • Izin LPNF (Lembaga Pendidikan Non Formal)
  • Izin Rekomendasi

Tindak lanjut Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik BP2TPM

Kegiatan konsultasi yang dilaksanakan tanggal 9 Juni 2015 ditindaklanjuti dengan pembahasan masukan ataupun rekomendasi oleh Konsultan SIPS dari B-Trust Advisory, SIPS dan BP2TPM.  Dari hasil diskusi disepakati beberapa hal, antara lain:

  1. Membuat durasi waktu untuk izin reklame yang akan diterbitkan untuk memudahkan pengawasan dan penertiban.
  2. Standar Pelayanan untuk izin usaha dan non usaha
  3. Memasukan waktu/durasi untuk Produk Izin Reklame
  4. Melakukan koordinasi tentang pelaksanaan Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup dengan Badan Lingkungan Hidup
  5. Mendorong segera disusun dan disahkannya Peraturan tentang RT/RW Kabupaten Pinrang
  6. Melakukan koordinasi dengan SKPD teknis terkait Pengawasan dan Pembinaan Izin

Perbaikan-perbaikan dalam standar pelayanan tersebut akan dilakukan untuk kemudian ditampilkan secara umum melalui website ataupun media lainnya selama kurang lebih seminggu sebelum difinalisasikan. (syb)

Sumber. http://www.sips.or.id/index.php/2015-01-27-07-45-44/kegiatan-sips/126-konsultasi-publik-standar-pelayanan-publik-badan-pelayanan-perizinan-terpadu-dan-penanaman-modal-bp2tpm-kab-pinrang